VISI DAN MISI
Visi
Visi merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana desa harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif serta produktif dalam melaksanakan peran dan fungsinya atau visi merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan desa, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan. Penyusunan Visi Desa dilakukan melalui pembahasan panjang masyarakat melalui musyawarah-musyawarah masyarakat secara partisipatif baik di tingkat kelompok, dusun/banjar maupun desa, dengan melibatkan pihak - pihak yang berkepentingan di desa seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat Desa dan Masyarakat Desa pada umumnya. Dengan mempertimbangkan kondisi/potensi internal dan ekternal desa, maka dirumuskan VisiDesa serai yaitu ; ”BHISAMA;”
Misi
Misi Desa merupakan penjabaran dari visi Desa, memuat tentang pernyataan yang harus dilaksanakan/dioperasionalkan/dikerjakan oleh Desa agar tujuan dan sasaran pembangunan desa dapat berhasil sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Sebagaimana halnya dengan penyusunan visi, misipun disusun secara partisipatif dengan mepertimbangankan potensi dominan, permasalahan utama dan kebutuhan desa. Berdasarkan pertimbangan potensi dominan, permasalahan dan kebutuhan desa, maka ditetapkan misi Desa Serai sebagai berikut :
- Bersinergi
Bersinergi yang dimaksud adalah dalam setiap proses pengelolaan dari awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan di desa melalui proses musyawarah secara mufakat dan dituangkan dalam suatu dokumen sesuai dengan regulasi tentang desa.
- Harmonis
Harmonis merupakan suatu keadaan masyarakat yang mendapatkan pelayanan secara optimal di segala segi berdasarkan kebutuhan dan berskala lokal desa.
- Inovatif
Inovatif adalah suatu kegiatan penggalian gagasan dan inovasi dengan mengutamakan transparansi pengelolaan APBDesa dengan penguatan manajemen tata kelola berbasis Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK)
- Sejahtera
Sejahtera dimaksud sebagai wujud dari setiap hasil pengelolaan kegiatan di desa dengan memastikan keadilan dan pemerataan di segala bidang dan lintas bidang.
- Aman
Aman dimaksud adalah kepastian hukum kepada masyarakat terkait segala bentuk pelayanan, pembangunan dan penguatan atas potensi desa.